BANDUNG - Seorang wanita yang berprofesi sebagai selebgram asal Kota Bandung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos) pribadinya.
Pelaku dengan modal pengikut puluhan ribu di medsos berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Tersangka Roselin Vionita (RV), mojang Bandung itu hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Reskrim Polrestabes Bandung karena diduga telah mempromosikan judi online di medsos pribadinya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan bahwa modus tersangka adalah menyebarkan link tautan situs judi online melalui story atau status di Instagram pribadinya.
"Dengan memiliki pengikut sekira 7,7 ribu orang di media sosial Instagram pribadinya kemudian tersangka memasang story atau status agar para pengikut Instagram membuka tautan tersebut," ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Ia menambahkan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online tersebut. Dari modus tersebut, kata Abdul, pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta.
"Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Fakhrizal Fakhri )