Oknum Pegawai Bank Bobol 112 Nasabah hingga Rp1,3 Miliar, Hasilnya Buat Healing

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2024 15:10 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safiri (foto: dok MPI)
Share :

“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago,” ujarnya.

Lebih jauh, Ade menuturkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis (4/7/2024) lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Terhadap aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya