JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, SYL menjalani sidang beragendakan duplik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, (9/7/2024). Sehingga hari ini, sidang kasus tersebut beragendakan pembacaan surat putusan.
Mengenai tuntutan hukum yang akan menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Usai menghadiri sidang tuntutan, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). SYL menyebut dirinya bukanlah seorang penjahat sehingga hingga saat ini dirinya belum pernah dihukum. Dia juga menyebut bahwa seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.