Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 13:39 WIB
Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 Tahun Penjara, Kamis (11/7/2024). Selain itu, SYL dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

SYL melalui pengacaranya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak. Pengacara SYL menyebut bahwa pihaknya akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu. Lalu kemudian kami akan menentukan sikap," kata pengacara SYL dalam persidangan.

Menjawab hal tersebut, Majelis hakim mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.

"Saudara masih punya waktu 7 hati untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim sebelumnya meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis.

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.

Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni Mantan Menteri Pertanian itu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya