Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Pikir-Pikir Dulu untuk Ajukan Banding

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 13:39 WIB
Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Share :

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Majelis.

"Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.

Adapun hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. "Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.

SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.

Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan. "Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya