JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 Tahun Penjara, Kamis (11/7/2024). Selain itu, SYL dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
SYL melalui pengacaranya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak. Pengacara SYL menyebut bahwa pihaknya akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan.
"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu. Lalu kemudian kami akan menentukan sikap," kata pengacara SYL dalam persidangan.
Menjawab hal tersebut, Majelis hakim mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.
"Saudara masih punya waktu 7 hati untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim sebelumnya meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis.
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni Mantan Menteri Pertanian itu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis.
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Majelis.
"Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. "Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.
"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.
Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan. "Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.
(Arief Setyadi )