JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta masing-masing 4 Tahun Penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Kasdi yakni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa Kasdi, keadaan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme," kata Majelis Hakim.
Hal-hal yang meringankan untuk hukuman Kasdi yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Sedangkan untuk Muhammad Hatta, hal-hal yang memberatkan vonisnya yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim terdakwa terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta