Ini Hal-Hal yang Memberatkan Vonis anak Buah SYL

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 14:14 WIB
Anak buah Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Share :

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya