JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan risiko jabatan sebagai pimpinan. Hal itu ia sampaikan setalah menjalani sidang pembacaan putusan terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagaian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL pun mengaku menerima vonis tersebut, meski Kementan di bawah kepemimpinannya mampu memenuhi kebutuhan pangan saat Pandemi Covid-19 melanda.
"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini resiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.