Polisi Tangkap Perempuan Pengendali Peredaran Sabu di Labusel, Ini Tampangnya

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 14:00 WIB
Perempuan pengendali sabu di Labusel ditangkap polisi (Foto: Polres Labusel)
Share :

LABUSEL - Polisi menangkap seorang perempuan yang patut diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan perempuan tersebut berinisial EGH alias Eli (30), warga Kelurahan Langga Payung, Labusel. Eli ditangkap setelah salah satu pengedarnya diciduk petugas.

"Awalnya kita menangkap seorang pengedar berinisial IMT alias Iqbal (29), warga Kampung Darat, Langga Payung. Kemudian kita kembangkan dan ditangkap seorang wanita yang kita duga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut," kata AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Dijelaskan Maringan, penangkapan terhadap Iqbal dilakukan di belakang rumah tersangka Eli. Penangkapan Iqbal sendiri merupakan tindaklanjut atas informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat.

Warga menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi sabu, sehingga dilakukan pengintaian dan penyergapan. Tersangka Iqbal ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu di tangannya.

"Tersangka Iqbal mengaku sabu tersebut diperoleh dari EGH alias Eli," ungkap Maringan.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Eli yang berada tak jauh dari TKP. Di bawah posisi duduknya, ditemukan 6 paket kecil plastik klip diduga berisi sabu dibungkus kertas putih.

"Dari wanita itu kita juga menyita uang senilai Rp3.459.000," ujarnya.

Kepada polisi, wanita tersebut mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan, diperoleh dari seorang pria bernama Irman, warga Tumbaga, Kabupaten Paluta.

"Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terharap bandar sabu tersebut," pungkas Maringan.

Adapun barang bukti yang disita, 7 paket sabu berat total 0,94 gram, dan uang tunai sebesar Rp3.459.000. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya