Ternyata Pegi Setiawan Bisa Jadi Terdakwa Lagi, Jika...

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2024 05:46 WIB
Share :

Dia juga menegaskan, tersangka atau dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eki harus terungkap, “Jadi siapapun pelakunya ini harus diungkap,“ sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya