Ternyata Pegi Setiawan Bisa Jadi Terdakwa Lagi, Jika...

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2024 05:46 WIB
Share :

JAKARTA - Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution, menyebut Polri masih berhak menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka. Pernyataan tersebut merespon putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Pitra saat hadir dalam program Interupsi dengan tema ‘Kasus Vina: Terpidana Siap PK, Bakal Bebas?’.

“Saya ingin tegaskan terkait dengan praperadilan karena saya lihat ini euforianya sangat luar biasa sekali. Penyidik berhak dan berwenang untuk menetapkan tersangka lagi dengan dua alat bukti yang baru,” kata Pitra, Kamis (11/7/2024).

Meski begitu, Pitra mengatakan jajaran Polda Jawa Barat menghormati apa yang telah diputuskan oleh kejaksaan. Sebab putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya kira Polda Jabar sangat hormat kepada putusan pengadilan, karena memang apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan ini harus dianggap benar, kita hormati itu,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya