Tak Hanya Pelanggaran UU, DPR Duga Ada Indikasi Korupsi dalam Pengalihan Kuota Haji

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2024 07:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyatakan, pihaknya tak hanya akan mendalami soal pengalihan kuota jemaah dari haji reguler ke haji khusus yang menyalahi UU. Ia berkata, pihaknya juga akan mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” kata Luluk dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (12/7/2024).

Lulu berkata, dugaan itu didasari atas adanya informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji. Atas dasar itu, ia berkata, pihaknya akan mendalami informasi yang diterima itu.

“Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," ujar Luluk.

Menurut Luluk, pengalihan kuota jemaah untuk haji plus mencederai nilai-nilai keadilan. Padahal, antrean jemaah haji reguler masih panjang.

"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut," pungkas Luluk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya