TANJUNG BALAI - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan 156 satwa dilindungi, Belangkas mati dan 171 kecambah sawit di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Modus pengiriman dilakukan dengan disimpan dalam fiber ikan yang akan dikirim ke Malaysia.
Petugas Bea Cukai awalnya mendapat informasi terkait pengiriman barang ilegal. Kemudian petugas melakukan serangkaian kegiatan operasi dan penindakan. Kedua jenis barang ilegal itu akhirnya ditemukan di salah satu gudang eksportir
Dalam dua buah fiber ditemukan ratusan bungkus plastik berisikan kecambah sawit dan ratusan ekor Belangkas yang dilindungi. Sayangnya, ratusan Belangkas dalam keadaan mati.
Selanjutnya petugas mengamankan seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai. Petugas juga memeriksa pelaku yang mengantarkan barang ilegal tersebut.
Kemudian, Belangkas diserahkan ke kantor wilayah lingkungan hidup dan kehutana. Sementara, kecambah sawit tanpa dokumen diserahkan ke karantina pertanian.