Petugas Gagalkan Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal dari Bandarlampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 01:34 WIB
Petugas gagalkan penyelundupan burung. (Foto: Balai Karantina Lampung)
Share :

LAMSEL - Praktik penyelundupan satwa liar jenis burung asal Sumatera kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/6/2024). Kali ini, sebanyak 198 ekor burung tanpa dokumen sah disita dan diamankan petugas Balai Karantina Lampung.

Dari ratusan ekor burung tersebut terdapat 69 ekor jenis satwa dilindungi yaitu jenis cucak ijo dan beo.

"Iya, telah ditemukan 198 ekor burung dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik. 69 ekor satwa dilindungi, cucak ijo 58 ekor dan beo 11 ekor. Jenis lain burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor," ujar Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

 BACA JUGA:

Akhir menyebutkan, pengungkapan aksi penyelundupan ini berawal saat Satpel Bakauheni Karantina Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa. Atas informasi tersebut, kata Akhir, pihaknya memperketat pengawasan dan penjagaan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian pada Kamis (20/6) sekitar pukul 02.58 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 dan menemukan mobil Toyota Hiace diduga kuat mengangkut burung tidak disertai dokumen ke kantor Karantina.

"Kami menemukan ratusan burung dalam mobil tersebut, petugas langsung mengamankan sopir dan membawanya untuk dimintai keterangan," kata dia.

 BACA JUGA:

Akhir melanjutkan, hasil pemeriksaan sang sopir Toyota Hiace, ratusan ekor burung itu rencananya bakal dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.

Sopir tersebut mengaku mengangkut burung-burung tanpa dokumen itu dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung.

"Dari pengakuan sopir, dia ini dititipkan dan diminta mengantar dan mengaku tidak tahu jika membawa burung harus ada dokumen lengkapnya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya