JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin 15 Juli 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengungkap, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi priotas penindakan pada operasi tersebut.
"Iya betul (Korlantas Polri dan Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024)," kata Eddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan