Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang sebagai Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Kemendag

Riana Rizkia, Jurnalis
Minggu 14 Juli 2024 13:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejagung pada tahap I. Dia hanya menyebut berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.

Sebelum melimpahkan kembali, penyidik disebut telah melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 terkait kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diminta JPU. Namun, tak disebutkan sosok saksi dan hasil pemeriksaan karena materi penyidikan.

Sementara itu, terkait pemenuhan berkas Bambang penyidik menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita satu buah mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.

"Penyidik telah mengajukan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, penyidik dipastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejagung, agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Sehingga, penyidik bisa melimpahkan tersangka Mashur dan Bambang serta barang bukti untuk disidang.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya