Judi Online di Jakbar: 29 Orang Ditangkap, Perputaran Uang Rp200 Miliar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Minggu 14 Juli 2024 06:22 WIB
Judi online di Jakbar perputaran uangnya Rp200 miliar (Foto : Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus selama satu bulan terakhir periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024. Sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Akbp Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus judi online ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

"Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar," ujar Syahduddi saat dikutip, Minggu (14/7/2024).

Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, yaitu terkait dengan tindak pidana perjudian yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka. Tersangka pertama adalah AE, 39 tahun, yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini.

Kedua tersangka FAF, 26 tahun, yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Ketiga adalah YGP, 20 tahun, berperan sebagai peretas. Keempat adalah FH, 21 tahun, berperan sebagai peretas. Kelima adalah terdangka GF, juga berperan sebagai peretas.

Tersangka keenam adalah FAP, 19 tahun yang berperan sebagai peretas. Ketujuh adalah MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun.

Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya