"Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H," ujar Ade.
Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.
"Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," kata Ade.
(Fahmi Firdaus )