KOLAKA - Lima orang pelaku penipuan via Messenger dan WhatsApp dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra). Empat di antaranya merupakan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan satu lainnya asal Kabupaten Subulussalam, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz Husein Lubis menjelaskan, lima orang tersangka yakni inisial RA alias BP, warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan YP alias Y asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Kelas IA Medan, Tanjung Gusta. RA Alias BP terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan YP alias Y kasus korupsi," ungkapnya, Minggu (14/7/2024).
Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di alamat masing-masing. Mereka inisial JYT alias Y dari Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kabupaten Subulussalam, H alias O alias K warga Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan TSP alias T asal Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Dijelaskan Lubis, korban penipuan merupakan warga Desa Huko-Huko Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka bernama Okto B. Saat itu korban mendapat pesan Messenger dari akun kenalan korban bernama Daud Barapadang yang dihack pada 21 Juni lalu.
"Awalnya minta nomor WhatsApp (WA) korban via Messenger hingga komunikasi berlanjut di WA. Pelaku meminjam uang dengan alasan beli mobil karena dananya tidak cukup," tuturnya.
Pelaku mengatakan jika ia hanya memiliki Rp120 juta dan masih membutuhkan Rp100 juta untuk membeli kendaraan tersebut. Mobil itu setelah terbeli bakal dijual kembali ke rekannya orang China dengan nilai lebih tinggi.
"Korban mengatakan uangnya hanya Rp.120.000.000 hingga transferan awal dikirim Rp. 12.000.000. Beberapa menit kemudian pelaku kembali menelpon agar kembali mengirim," terangnya.
Korban yang tidak menaruh curiga kembali mentransfer sebanyak tiga kali sebesar Rp. 70.000.000, Rp.18.000.000 dan Rp.30.000.000. Setiap meminta, pelaku beralasan untuk pembayaran pajak hingga surat-surat kendaraan.
"Selepas itu nomor pelaku tidak bisa dihubungi. Setelah dilakukan penelusuran, keberadaan kelima pelaku terdeteksi hingga saya bersama anggota langsung terbang ke Medan lakukan penangkapan," ungkapnya.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita 31 unit handphone yang telah dilengkapi aplikasi mobile banking berikut perangkat casannya. Jajarannya juga mengamankan 60 buah rekening bank milik pemerintah, sebuah buku catatan daftar uang masuk-keluar dan buku berisi catatan nomor rekening yang akan digunakan.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolaka dan dikenakan Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
"Penipuan melalui media sosial. Ancaman Pidana 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)