Selain meringkus pelaku, polisi menyita 31 unit handphone yang telah dilengkapi aplikasi mobile banking berikut perangkat casannya. Jajarannya juga mengamankan 60 buah rekening bank milik pemerintah, sebuah buku catatan daftar uang masuk-keluar dan buku berisi catatan nomor rekening yang akan digunakan.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolaka dan dikenakan Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
"Penipuan melalui media sosial. Ancaman Pidana 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)