BOJONEGORO - Jumlah perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus bertambah, berdasarkan data di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Selama bulan Januari-Juni tahun 2024 atau sejak 6 bulan terahir, sedikitnya ada 1.401 warga yang mengajukan perkara cerai.
Dari jumlah tersebut mayoritas adalah cerai gugat, atau diajukan pihak istri sebanyak 1.029 perkara. Sedangkan sisanya sebanyak 372 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, mengatakan jika dari jumlah tersebut terdapat 199 pasangan yang mengakukan cerai karena faktor perselingkuhan.
"Yang selingkuh mayoritas dari suami, namun ada juga dari pihak istri," ungkapnya, Minggu (14/7/24).
Selain faktor perselingkuhan, juga ada sejumlah faktor lain yang melatarbelakangi pasangan memilih berpisah seperti karena judi online.