Sementara itu di TKP kedua, lanjut Maringan, tim gabungan Polres Labusel didampingi petugas RT menggerebek rumah warga yang dilaporkan bernama Gunawan. Rumah Gunawan digerebek karena diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Namun, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika sabu. Selanjutnya barang ditemukan di lokasi dibawa ke Sat resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses," ujar Maringan.
"Dengan dilaksanakannya GKN oleh gabungan Polri di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkas Maringan.
(Angkasa Yudhistira)