Atas insiden tersebut korban langsung mendatangi SPKT Polsek Bian guna melaporkan melaporkan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa penganiayaan tersebut telah tercantum dalam laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 22 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT.
Tindakan Kepolisian dalam menangani kasus tersebut yakni menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT.
"Kita periksa beberapa saksi," pungkasnya.
(Awaludin)