Nurdin menuturkan, penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri pada 13 Juli 2024 dengan nomor laporan SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN.
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui humas Heri Yanto mengungkapkan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut.
"Nanti dari kita klarifikasi, kejadian yang sebenarnya," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )