SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan fungsi pemerintahan tidak akan terganggu jika Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono menjelaskan apabila Teguh Prakosa mencalonkan diri sebagai kandidat Pilkada Solo 2024, maka harus cuti dari Pemkot Solo. Teguh harus cuti pada masa kampanye Pilkada 2024.
“Pemerintah pusat atau provinsi menunjuk Pjs atau pejabat sementara Wali Kota Solo. Jalannya roda pemerintahan tidak terganggu, fungsi pemerintahan, dan pilkada tetap berjalan,” kata Sekda Solo ditemui di Balai Kota seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat Pemkot Solo, Senin (15/7/2024).
BACA JUGA:
Gibran sendiri rencananya akan dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024. Meksi demikian, tidak ada arahan khusus dari Gibran para pejabat baru yang ia lantik.
"Hanya semacam hanya rangkaian acara kan tidak wajib. Ya prinsipnya sama seperti yang lalu lalu pelantikan pejabat yang baru diminta bekerja di posisi yang baru sesuai tupoksi suruh tancap gas," beber dia.
Disinggung terkait kabar mundurnya Gibran dalam waktu dekat, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti kapan mundurnya Gibran.
BACA JUGA:
Pihaknya sejauh ini baru melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri. Hasil konsultasi juga sudah dilaporkan ke Gibran.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Hasil konsul kan lisan saja terus saya laporkan ke pak wali," jelasnya.
Budi menjelaskan, secara aturan proses pengunduran diri Wali Kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Kemudian harus mendapatkan ijin dari Gubernur dan Kemendagri.
"Kalau secara SOP di Kemendagri 20 hari. Artinya setelah surat dikirimkan dari Kemendagri memberi waktu 20 hari," beber dia.
Sejauh ini dilanjutkan Budi secara aturan Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Tetapi setelah pelantikan jabatan Wali Kota otomatis sudah tidak berlaku.
"Beliau menjabat sampai hari h dilantik boleh tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tutup dia.
Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya menjawab singkat ketikan ditanya terkait pengunduran dirinya.
"Ya nanti lihat saja," ujarnya.
(Salman Mardira)