Gibran Akan Mundur dari Wali Kota Solo, Sekda : Pemerintahan Tidak Terganggu

Romensy August, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 14:29 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Instagram @kaesangp)
Share :

Budi menjelaskan, secara aturan proses pengunduran diri Wali Kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Kemudian harus mendapatkan ijin dari Gubernur dan Kemendagri.

"Kalau secara SOP di Kemendagri 20 hari. Artinya setelah surat dikirimkan dari Kemendagri memberi waktu 20 hari," beber dia.

Sejauh ini dilanjutkan Budi secara aturan Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Tetapi setelah pelantikan jabatan Wali Kota otomatis sudah tidak berlaku.

"Beliau menjabat sampai hari h dilantik boleh tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tutup dia.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya menjawab singkat ketikan ditanya terkait pengunduran dirinya.

"Ya nanti lihat saja," ujarnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya