"Betul mau ngasih imbalan tapi saya tolak. Katanya 'ya semuanya yang terpidana tidak melakukan' ya saya tidak mau 'udah nanti saya kasih imbalan' tidak mau saya karena tidak tahu," tambahnya.
Kuasa hukum Abdul Pasren, Brigjen Pol Siswandi, menyebut, pihaknya siap mengahadapi laporan ini. Bahkan, Siswandi berencana melaporkan balik pelapor jika laporannya tak terbukti di mata hukum.
"Iya nanti kan ditindak lanjuti, kalau tidak terbukti kami yang akan melapor baik, itu konsekuensi hukum. Kita tunggu," ujarnya.
Hingga kini, Siswandi sendiri belum mengetahui detail laporan tersebut. Hanya saja, ia tak akan tinggal diam untuk mendapatkan keadilan untuk sang klien.
"Masa kita diam aja, kita belum bereaksi, karena saya belum tau pasal apa yang dilaporkan," katanya.
(Arief Setyadi )