Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Firli Bahuri Ditarik Imigrasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 14:49 WIB
Firli Bahuri (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Perpanjangan tersebut atas permintaan pihak Kepolisian.

Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menyatakan, pihak yang dicegah ke luar negeri maka akan ditarik paspornya.

"Saya menjawab secara umum aja ya, terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).

Arief menjelaskan, penarikan paspor tersebut hanya bersifat sementara. Setelah pihak yang ditarik paspornya bebas dari hukuman, maka akan dikembalikan.

"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana kurungan lima tahun.

"Ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya