BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama personel gabungan berhasil mengungkap penyelundupan 106 kg sabu tujuan Australia dari Malaysia. Sabu tersebut ditangkap dari sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius diperairan Indonesia, Sabtu 13 Juli 2024.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthius Hukom mengatakan, sejalan dengan penguatan kolaborasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara, BNN RI bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNN Provinsi Kepualauan Riau menjalin kerja sama dalam membongkar penyelundupan tersebut.
"Jadi, dari kerjasama bersama kami, kembali mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia dengan total barang bukti kurang lebih 106 kg sabu dari tiga orang tersangka berkewarganegaraan India, pada Sabtu 13 Juli kemarin," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis Landing Craft Transport (LCT) yang dicurigai membawa narkotika di Perariran Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Setelah tiba di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD, dan GV kemudian diketahui kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.
"Jadi, saat ini seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata dia.