JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA: