Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.
Lebih lanjut Djuhandani mengungkap, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar.
BACA JUGA:
"Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta," katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan ATAU pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
(Salman Mardira)