KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT ASDP

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 16:41 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. Kini, 4 orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.

“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus tersebut saat ini sudah masuk di tingkat penyidikan.

Pengusutan kasus baru tersebut terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu, 17 Juli 2024. Dua saksi yang diagendakan diperiksa tersebut yakni, Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021 - 2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Kamis 18 Juli 2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.

"Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep Guntur, Kamis 18 Juli.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Namun, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan korupsi di lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.

"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya