JAKARTA - Seorang wanita berinisial L (27) asal Sukabumi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time.
Wanita berparas cantik itu awalnya ingin menjadi cleaning service, dan memberanikan diri pindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
“Namun, sesampainya di sana, L justru mendapat tawaran pekerjaan sebagai scammer atau penipu berbasis digital,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Dia diajak bergabung ke sindikat penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time,” sambungnya
Alfis mengatakan, niat awal L menjadi cleaning service pun goyah karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh sindikat scammer tersebut, yakni kisaran Rp15 juta per bulan.
"Dia sendiri aja, jalan (ke Dubai), karena ada saudaranya di sana. Sampai di sana awalnya dia ingin jadi cleaning service. Nah terus ditawari berkerja sebagai operator itu karna mungkin tergiur gajinya ya," kata Alfis.
Setelah bergabung dengan sindikat kejahatan itu, Alfis mengungkap, L langsung dilatih untuk melakukan penipuan online oleh warga negara asing (WNA). "(Setelah L) ikut, (dia) dilatih oleh WNA, ada jaringannya lah," ucapnya.