Melamar Cleaning Service di Dubai, Wanita Cantik Ini Malah Gabung Jaringan Penipuan Internasional

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 18:07 WIB
Mabes Polri Jumpa Perrs Jaringan Penipuan Internasional/Foto: Okezone
Share :

Saat ini, kata Alfis, pihaknya pun tengah menggali keterangan L untuk mengetahui identitas WNA yang memberikan pelatihan.

"WNA itu sedang kita identifikasi yang melatih itu, sedang kita (gali) keterangan-keterangan L ini, sedang kita kumpulkan," katanya.

Adapun L sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), serta diterbitkan red notice. Kemudian, L ditangkap pada 17 Juli 2024 di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke Jakarta.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya