"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.
Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )