Viral Preman di Bangkalan Palak Sopir Truk, Pasang Tarif Rp500 Ribu Sekali Lewat

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 15:27 WIB
Pelaku pemalakan terhadap sopir truk ditangkap polisi. (Foto: Diwan MZ)
Share :

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tentang Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya