JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan penindakan disiplin kepada 48 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik hingga disiplin kerja, sejak Januari hingga Juni 2024.
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang. "24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucapnya.
Sejak Januari 2024 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5% jaksa telah melakukan tertib lapor LHKPN.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 jaksa tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.
"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," tutup Burhanuddin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan, Jamwas terus menekan angka pelanggaran oleh seluruh insan Adhyaksa.
Dia juga memastikan, pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku
"Kita harapkan bahwa terus ada tren menurun terhadap bagaimana jaksa dikenai hukuman," tutup Harli.
(Fahmi Firdaus )