Peran Harvey Moeis-Helena Lim di Kasus TPPU: Bagi-Bagi Hasil Korupsi Berkedok CSR

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 13:28 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim saat digelandang di kasus TPPU (Foto: Okezone/Ari)
Share :

JAKARTA - Kejagung RI melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan dengan tersangka Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kejagung pun membeberkan peran keduanya dalam kasus tersebut.

"Perlu kami sampaikan posisi tersangka HM (Harvey Moeis) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dgn pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB dan PT TN," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, dari kerjasama itu, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE, yang difasilitasi tersangka Helena Lim selaku menejer PR QSE.

Modusnya, seolah-olah pemberian corporate social responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

"Sedangkan terkait pasal sangkaan, sebagaimana yang sudah rekan media ketahui, selain pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya