JAKARTA - DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) menyiapkan 60 pengacara untuk membela Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
“Ada 60 pengacara. 60 pengacara ini telah dibagi menjadi 6 koordinator yang fokus akan menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk bapak Iptu Rudiana dalam mencari keadilan,” kata salah satu kuasa hukumnya yang bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Dia menuturkan, saat ini banyak opini dan pemberitaan hoax yang telah menyesatkan serta mengudutkan Iptu Rudiana atas kematian Vina Cirebon.
"Kita ketahuai selama ini klien kamj Iptu Rudiana adalah anggota Polri aktif dalam menjalankan tugasnya. Beliau sangat tunduk dan patuh terhadap ikatan dinas," ujarnya.
Menurut Pitra, kliennya tidak pernah melarikan diri, bungkam ataupun menghindari pemberitaan yang selama ini beredar.
Ia menegaskan, sebagai anggota Polri aktif maka Ipti Rudiana punya ikatan kedinasan yang harus dipatuhinya.
Jika memberi keterangan mendapat izin dari Polri, maka Iptu Rudiana akan melakukan hal itu tanpa ada rasa takut dan keragu-raguan.
"Tapi karena hubungan kedinasan harus patuhi SOP. Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, jadi tidak ada kapasitas beliau untuk jawab itu. Yang berhak adalah Humas Polda Jawa Barat supaya tidak menimbuljan spekulasi liar," jelasnya.
Sebagai informasi, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan yang teregister dengan nomor:LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024.
"(Buktinya berupa) pengakuan (Hadi), dan saksi dan ini masih ada berkasnya. Cari di google (juga) banyak itu (foto bekas dugaan penganiayaan terhadap terpidana)," kata Jutek di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).