Pilkada Jakarta, Anies Diberi Waktu Tentukan Bacawagub Paling Lambat 22 Agustus

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 20:23 WIB
Bacagub Jakarta Anies Baswedan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta, Anies Rasyid Baswedan diberi keleluasaan menentukan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub). Namun, ia diberi waktu paling lambat 22 Agustus 2024.

"Selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024, tapi bisa lebih cepat kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/7/2024).

Hermawi menekankan, pendamping yang akan dipilih Anies tidak boleh dari unsur kader Partai NasDem. "Satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai NasDem," ujarnya.

Adapun memberikan tenggat waktu hingga 22 Agustus karena sepekan sebelum batas pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada) yang dilaksanakan 27 Agustus 2024.

"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya," ujarnya.

Sebelumnya, DPP Partai NasDem resmi mengusung Bacagub Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Dukungan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim didampingi Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Nasdem Willy Aditya di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin.

"Menyepakati untuk Pilkada DKI, Pak Surya Paloh memimpin rapat langsung menetapkan Bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai NasDem," kata Hermawi.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya