Pengamen Asal Surabaya Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh IRT di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 20:49 WIB
Pengamen bunuh IRT di Malang terancam hukuman mati. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

Diberitakan sebelumnya, sesosok jenazah perempuan bernama Suni, berusia 48 tahun ditemukan tewas oleh suaminya bernama Juwanto. Korban ditemukan tewas pada Selasa sore (16/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, usai suaminya pulang kerja.

Alhasil suami korban langsung histeris yang membuat warga berdatangan. Hal ini membuat warga terkejut hingga akhirnya melaporkan ke perangkat lingkungan diteruskan ke aparat kepolisian. Informasi dari saksi mata dan warga, beberapa barang berharga korban berupa dompet, handphone, dan sepeda motornya juga hilang.

Proses evakuasi jenazah pun berlangsung dramatis, keluarga korban tampak histeris ketika korban dibawa dengan ambulan, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil identifikasi dan olah TKP ditemukan fakta bahwa ada beberapa barang berharga milik korban memang tak ada di lokasi atau hilang.

Polisi sendiri mengamankan Evi Wijayanti (51) di Terminal Bratang, Surabaya, saat tengah mengamen. Kepolisian lantas membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korbannya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya