JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali membuka seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut periode pendaftaraan dan syarat-syarat seleksinya.
"Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama," tulis Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXII tahun 2024, Suharto dalam selebaran yang dilihat Selasa (23/7/2024).
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dilakukan secara online melalui https://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai 23 Juli 2024-22 Agustus 2024.
Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain : Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ;
12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, dengan alamat Jl. Medan
Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat dan ditandatangani oleh pelamar;
b. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
c. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
d. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
e. Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
f. Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;
g. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;
h. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermeterai
Rp. 10.000,00;
i. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;
j. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
k. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan
oleh Panitia di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,00;
l. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;
m. Fotokopi KTP;
n. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
o. Daftar Riwayat Hidup lengkap/riwayat pekerjaan lengkap secara terinci selama 15 (lima belas) tahun dibidang hukum yang ditandatangani oleh
pelamar;
p. Bukti telah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis / pada saat ujian lisan
Pengumuman kelulusan administrasi, ujian tertulis, dan tahap seleksi selanjutnya dapat dilihat pada website Mahkamah Agung
www.mahkamahagung.go.id dan Media Sosial Mahkamah Agung. Seleksi tertulis, Profile Assessment dan Wawancara, tempat dan waktu penyelenggaraan akan ditentukan kemudian.
(Qur'anul Hidayat)