Irjen Ahmad Luthfi Diusung di Pilkada Jateng, Menurut Aturan Haruskah Mundur dari Polri?

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 12:47 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (Foto: Dok Polda Jateng)
Share :

 

JAKARTA - Partai Gerindra resmi mengusung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng. Jika ingin ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Irjen Ahmad Luthfi harus mundur dari Polri. 

Sebagai personel kepolisian aktif dengan jabatan perwira tinggi kepolisian, Luthfi tidak bisa ikut dalam kegiatan politik praktis, hak memilih maupun dipilih.

Hal itu termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Dalam pasal tersebut di butir Ayat (1), Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Sedangkan, Ayat (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Selanjutnya atau Pasal 28 Ayat (3), Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Untuk diketahui, Partai Gerindra memutuskan mengusung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi untuk maju di Pilgub Jateng. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut nama Ahmad Luthfi sudah diputuskan oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

“Untuk Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjadi calon gubernur Provinsi Jawa Tengah,” kata Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Senin 22 Juli 2024.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya