JAKARTA - Kuasa Hukum 6 Terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Roely Panggabean dan Jutek Bongso mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Salah satu kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa dirinya mengajukan perlindungan karena kliennya merasa mendapat potensi ancaman atas fakta-fakta baru yang terungkap belum lama ini.
"Kami ajukan saat ini seperti kami sampaikan betul melihat bahwa ada fakta-fakta baru dan kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga saksi yang kami akan ajukan. Maka kami sudah berbincang panjang lebar kepada komisioner LPSK untuk segera memberikan perlindungan tersebut," katanya.
Dia pun juga menyampaikan beberapa persyaratan formil berikut beberapa bukti tambahan agar laporannya dapat segera diterima oleh LPSK. "Mereka berjanji akan segera memberitahukan kami proses yang sesuai dengan aturan internal dan juga katanya SOP, 30 hari kerja maksimum," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta perlindungan darurat jika keenam terpidana ini dinilai mendapat gangguan atau keamanan nyata.
"Kalau kita lihat ancaman itu nyata dan sudah mulai mengganggu atau keamanan para klien kami dan saksi yang kami hadirkan nyata dan tentu kami akan minta untuk segera dilakukan perlindungan darurat," ucap dia.
Usai dari LPSK, pihaknya menuju Bareskrim untuk gelar perkara terkait melaporkan Aep dan Dede yang membuat keterangan palsu. Sementara untuk Ayah Eky, Pak Rudiana dilaporkan atas tindakan kekerasan.
"Ya dipanggil kuasa hukumnya tentu kami dalami kami berikan bukti tambahan. Kami akan sampaikan fakta yang terbaru dan bukti tambahan akan kami serahkan ada beberapa lah 1 sampai 10, ada bukti surat dan keterangan lain nanti kita sampaikan," katanya.