Sementara ditemui terpisah, keluarga terdakwa DD menilai segala tuntutan JPU sangat tidak berdasar. Apalagi, setelah mendengarkan tuntutan JPU, sangat tidak masuk akal.
"Saya yang baru mempelajari proses pembangunan infrastruktur dari informasi yang ada di persidangan saja bisa melihat bahwa poin-poin dalam dakwaan tidak benar atau bahkan tidak masuk akal, karena jaksa tidak paham istilah-istilah dan informasi yang mereka gunakan dalam dakwaan," ucapnya.
"Saya yakin masyarakat jika memiliki akses informasi dan fakta-fakta lengkap yang muncul di persidangan, pasti punya kesimpulan yang sama," ujarnya.
Bahkan selama mengikuti jalannya persidangan sedari awal, keluarga DD mengamati adanya kejanggalan, dimana saksi fakta yang sangat penting justru nyaris tidak dihadirkan.
Tidak hanya itu, adanya pengakuan saksi ahli berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Jaksa, ternyata setelah dicek oleh terdakwa belum membaca semua dokumen yang terkait.
"Bagaimana satu kasus dugaan korupsi yang telah melibatkan begitu banyak saksi fakta, tetapi pada sesi pembacaan tuntutan hampir tidak menggunakan keterangan-keterangan yang baru diperoleh dari proses persidangan sebelumnya," tuturnya.
Hal ini semakin menguatkan pendapat keluarga bahwa DD adalah pihak yang dikorbankan demi kepentingan tertentu.