Setelah mengalami kasus ini, keluarga DD berpendapat ada tiga jenis kasus korupsi, pertama adalah korupsinya ada, dan yang dijadikan tersangka benar pelakunya. Kedua, kasus korupsinya ada tetapi yang dijadikan sebagai terdakwa adalah bukan pelaku.
Sedangkan, ketiga adalah kasus korupsi yang sebenarnya tidak ada korupsinya. Untuk kasus yang didakwakan terhadap DD termasuk kategori ketiga bahwa tidak ada korupsi karena tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dengan cara melanggar hukum.
“Yang dipilih untuk dikorbankan adalah mereka yang lemah karena tidak punya power (misalnya pensiunan) dan tidak punya harta," katanya.
Mengakhiri wawancara, keluarga DD meminta kepada Majelis Hakim agar DD terbebas dari tuduhan, dinyatakan tidak bersalah demi kebenaran.
Keluarga juga berharap agar masyarakat memperoleh pembelajaran bahwa tidak semua terdakwa yang menjalani persidangan adalah benar pelaku tindak korupsi.
"Ada banyak kondisi yang ternyata dapat menempatkan seorang yang jujur, pekerja keras, dan sangat loyal terhadap perusahaan dan pekerjaannya malah dikorbankan sebagai terdakwa tindak korupsi," ucap pihak keluarga mengakhiri pembicaraan.
(Agustina Wulandari )