Sidang Replik, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan DD dan YM dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 10:48 WIB
Sidang replik Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ masuk agenda replik (tanggapan penggugat) terhadap keempat terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Keempat terdakwa tersebut yakni, eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB).

Dalam replik yang disampaikan JPU secara garis besar, menolak pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa dan pengacaranya.

"Berdasarkan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan," kata JPU.

"Pertama, menerima sepenuhnya dalil atau pendapat kami penuntut umum yang menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa," ucapnya.

“Berikutnya menerima seluruhnya tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan oleh JPU," tuturnya.

Sementara Penasihat Hukum DD Adi Supriyadi dan Penasihat Hukum YM Raden Aria Riefaldhy tetap pada argumen saat pembacaan pledoi lalu, memohon Majelis Hakim membebaskan DD dan YM dari segala tuntutan JPU. Prinsipnya, apa yang telah disampaikan dalam pledoi akan sama dengan yang akan disampaikan di duplik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya