"Kami fokus mempersiapkan sidang duplik, dan saat putusan mohon Majelis Hakim membebaskan DD dari segala tuduhan," ujar Supriyadi.
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum YM Raden Aria Riefaldhy bahwa pihaknya tetap berkeyakinan kliennya YM tidak bersalah, sesuai fakta di persidangan yang menghadirkan saksi-saksi, seperti saksi yang dihadirkan JPU hampir 70-80 persen tidak mengenal YM.
"Kami berpegangan pada fakta tersebut," kata Aria.
Ia juga membantah adanya persekongkolan diantara empat terdakwa, karena dalam fakta persidangan sebelumnya jelas disebutkan bahwa mereka tidak saling kenal, kecuali saat berada di mobil tahanan. Bahkan terdakwa SB baru kenal saat di persidangan.
"Bagaimana bisa dikaitkan ada permufakatan, kongkalikong dan menguntungkan para pihak, pernah kenal saja tidak," ujar Aria.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada lelang hore-hore, karena faktanya, semua sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada, dimana dokumen tersebut diserahkan secara hirarki dari atasan.
"Mana ada (hore-hore), kalau disebut lelang hore-hore tidak mungkin peserta lelang lebih dari dua dan yang ikut juga bukan hanya sekedar perusahaan kaleng-kaleng. Ini perusahaan sekelas BUMN," tuturnya.