MALANG - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengutuk keras atas pengingkaran kesepakatan oleh PT Waskita Karya, selaku kontraktor pengerjaan proyek renovasi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka pun mengecam akan menghalangi proses renovasi stadion, khususnya di pintu 13.
Pasalnya sesuai kesepakatan pada Selasa 28 Mei 2024 lalu di pertemuan antara keluarga korban, operator pengerjaan proyek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), manajemen Arema FC, yang difasilitasi oleh Polres Malang, pintu 13 sebagai lokasi para korban ditemukan meninggal dunia tak akan dibongkar.
Tapi hal itu bertentangan dengan fakta terbaru di lapangan. Di mana pada Senin 22 Juli 2024, ada ketidakcocokan antara kesepakatan yang telah terjalin. Salah satu yang mencolok yakni pembongkaran dinding di area sekitar pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang. Proses pembongkaran hanya menyisakan bagian tangga saja.
Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) Devi Athok pun bersuara keras mewakili teman-teman keluarga korban lainnya. Menurutnya, pintu 13 yang dibongkar oleh PT Waskita Karya merupakan saksi bisu sekaligus barang bukti yang belum dimanfaatkan dalam proses pengusutan tragedi Kanjuruhan.
"Atas nama keluarga korban satu atas nama pembongkaran gate 13 yang menjadi saksi bisu tragedi Kanjuruhan. Kami keluarga korban jaringan solidaritas menuntut PT Waskita Karya untuk mengembalikan bentuk gate 13, dalam 5 kali 24 jam," ucap Devi Athok, dalam keterangannya Senin malam (22/7/2024).
Pihaknya pun menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Forkopimda Kabupaten Malang untuk membantu mengembalikan bentuk pintu 13 ke kesepakatan awal sesuai pertemuan tanggal 28 Mei 2024. Ia mewakili keluarga korban juga mengecam akan menduduki pintu 13 dan menghalangi proses renovasi stadion, jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Kami menuntut pemberhentian renovasi Stadion Kanjuruhan sampai gate 13 kembali seperti semula. Kami menyatakan tidak percaya lagi kepada pihak manapun yang berjanji untuk tidak membongkar gate 13, dalam forum bersama pada tanggal 28 Mei 2024. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami akan melakukan tindakan pendudukan di lokasi pembongkaran gate 13," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konstruksi pintu 13 yang disepakati pada pertemuan antara keluarga korban tragedi Kanjuruhan, pihak PT Waskita Karya selaku operator pengerjaan proyek renovasi stadion, Pemkab Malang, manajemen Arema FC, difasilitasi oleh Polres Malang ternyata berubah.
Pada kesepakatan pertemuan di tanggal 28 Mei 2024 di Aula Polres Malang disepakati pintu 13 tidak akan dibongkar. Bahkan keluarga korban juga menerima kesepakatan bahwa di pintu 13 nanti akan dibangun museum dan tempat untuk berdoa pada keluarga korban.
Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, tengah dalam proses renovasi pasca tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang dan membuat 609 orang lebih luka. Proses renovasi stadion sendiri bakal menelan biaya Rp 330 miliar yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Renovasi Stadion Kanjuruhan ini menjadi bagian dari renovasi beberapa stadion di Indonesia agar lebih sesuai standar FIFA. Stadion-stadion ini di antaranya Stadion Demang Lehman, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Stadion Jatidiri Semarang, Stadion Segiri Samarinda, Stadion BJ Habibie di Parepare, Sulawesi Selatan, Stadion Gelora Delta Sidoarjo, hingga Stadion Surajaya, Lamongan.
Nantinya stadion di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang ini akan dilengkapi beberapa fasilitas mulai dari lift, tata letak kamera untuk video assistant referee (VAR), hingga pendingin udara.
(Fakhrizal Fakhri )